Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa JAENUDIN ALIAS ADE JAENUDIN ALIAS KUCIR BIN (Alm) TAIM bersama-sama dengan Sdr. ARI ( belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 20 September 024 sekira jam 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat Kampung Kiara dua Rt.002 Rw 001 Desa Cikumpay Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di lakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, di lakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang di lakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu , atau perintah palsu.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. ---- |