Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
DEVI FATHUROHMAN BIN TATANG FATHURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/M.2.14/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI FATHUROHMAN BIN TATANG FATHURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama;

 

Bahwa terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gang Beringin Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

                 Perbuatan terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua;

Bahwa terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gang Beringin Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemberi  Fidusia  yang  mengalihkan, menggadaikan,  atau  menyewakan benda  yang  menjadi  objek  Jaminan  Fidusia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (2)  yang  dilakukan  tanpa  persetujuan  tertulis  terlebih  dahulu  dari  Penerima  Fidusia.

                 Perbuatan terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya