Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HIDAYAT ABDULLAH GOPUR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Durahman Manurung . SH.,MH | HIDAYAT ABDULLAH GOPUR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN (bank bjb) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah membawa kerugian bagi Penggugat dalam menetapkan besaran nilai Limit Lelang terhadap Objek Sengketa ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menetapkan besaran kewajiban (utang) yang harus dibayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan Tidak Sah nilai Limit Lelang yang ditetapkan Tergugat untuk Pelelangan Objek Sengketa yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat atau oleh pihak lain;
- Menyatakan menetapkan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Objek Sengketa apabila terjadi Pelelangan terhadap Objek Sengketa dengan Limit Lelang yang ditetapkan Tergugat Rp.1.163.800.000,- (satu milyar seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Penggugat besaran kewajiban (utang/kredit) yang ditetapkan Tergugat harus dibayar Penggugat sebesar Rp.1.398.562.037,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain; maka :
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |