Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama FAQIH ABDUR RAHMAN dengan Nomor: 3256/UM/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, tertanggal 15 September 2008, semula tertulis Nama Nama Ibu RETNO WIDI PRATIWI ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Nama Ibu RETNO WIDI PRATIWI SUGIONO;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|