| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-208/M.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa ia Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN dalam kurun waktu dari hari Selasa tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan waktu yang sudah tidak di ingat lagi bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2 023 sampai dengan Juni 2024, bertempat di Babakancikao Kab. Purwakarta dan sebuah cafe di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP, yang berwenang mengadili perkara “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, menghapus piutang”. -----Perbuatan Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------- ATAU KEDUA -------- -------- Bahwa ia Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN dalam kurun waktu dari hari Selasa tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan waktu yang sudah tidak di ingat lagi bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Juni 2024, bertempat di Babakancikao Kab. Purwakarta dan sebuah cafe di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP, yang berwenang mengadili perkara “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, -----Perbuatan Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
