Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor: PK2003AL1Z/3293/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.414.490 (Seratus enam juta empat ratus empat belas Ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi yang dijaminkan kepada Penggugat akan dijual dan hasil penjualan agunan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |