Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.DIAN FATMAWATI, S.H.
ARIPIN BASIR Bin ENDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-334/M.2.14/Eoh.2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2DIAN FATMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN BASIR Bin ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa ia Terdakwa ARIPIN BASIR BIN ENDIN bersama-sama dengan Sdr. SUPRIATNA Alias KOPET BIN BAHRUM (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, bertempat di Kampung Cihurang RT 021 RW 006 Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Subsidair

-------Bahwa ia Terdakwa ARIPIN BASIR BIN ENDIN bersama-sama dengan Sdr. SUPRIATNA Alias KOPET BIN BAHRUM (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, bertempat di Kampung Cihurang RT 021 RW 006 Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya