Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HENDIKO, S.H.
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
5.RADEN BUDI BAWONO, SH.
KRI BELDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-647/M.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3A.R. KARTONO, SH, MH
4HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
5RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRI BELDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa KRI BELDI, bersama sama dengan sdr ALI GAMA SEHABUDIN, (berkas perkara terpisah) sdr  AGUS MUSLIM BUDIONO (berkas terpisah),  (berkas terpisah) dan sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN (berkas terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB   atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November  2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda  No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta ,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat  1 ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya