Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2739/M.2.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia terdakwa AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 17.00 wib,  Atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2024 ,  bertempat di Jalan Nagrog Kampung Nagro Kulon Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Barat , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilanm Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :, tanpa haka atau melawan hokum menawarkan untuk di jual , menjual ,membeli, menerima,menjadi perantara dalamjuala beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

A t a u

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 21. 00.wib Atau setidak-tidaknya pada Bulan September  2024  , bertempat di Kampung Nagrong Kulon  Rt.001 Rw 005 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari  kabuapeten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Barat , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilanm Negeri yang di dalam   daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya