Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
MAMAN alias DOBLENG bin UDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2935/M.2.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, bertempat di Kampung Nenggeng RT 05 RW 03 Desa Negalsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, ataupun menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. ----------------------- Perbuatan Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, bertempat di Kampung Nenggeng RT 05 RW 03 Desa Negalsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. ------------------------------------ Perbuatan Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |