Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
MAMAN alias DOBLENG bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2935/M.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN alias DOBLENG bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, bertempat di Kampung Nenggeng RT 05 RW 03 Desa Negalsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, ataupun menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

----------------------- Perbuatan Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, bertempat di Kampung Nenggeng RT 05 RW 03 Desa Negalsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

------------------------------------ Perbuatan Terdakwa MAMAN ALIAS DOBLENG BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya