| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
SANDY ZULFIAN BIN AGUS ENDIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-163/M.2.14/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa SANDY ZULFIAN BIN AGUS ENDIK bersama-sama dengan Saksi SALMAN ADRIANSYAH (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di Gang Mawar IV Rt 064 Rw 009 Kelurahan Negri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. ---------Perbuatan Terdakwa SANDY ZULFIAN BIN AGUS ENDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 11 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa SANDY ZULFIAN BIN AGUS ENDIK pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di Gang Mawar IV Rt 064 Rw 009 Kelurahan Negri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. -----------Perbuatan Terdakwa SANDY ZULFIAN BIN AGUS ENDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
