Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pwk TEMY BUDIATI ENDI RUSTENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 015/ASL/Pdt.G./Wanprestasi/VII/2024
Penggugat
NoNama
1TEMY BUDIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abraham Andy Ferico Sianturi, S.H.TEMY BUDIATI
Tergugat
NoNama
1ENDI RUSTENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang sah;

 

  1. Menyatakan sah Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 menjadi Perjanjian antara PENGGUGAT (Debitur) dan TERGUGAT (Kreditur);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena telah ingkar terhadap Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 karena:
  2. TERGUGAT menolak menerima pembayaran Hutang dari PENGGUGAT, padahal PENGGUGAT dalam posisi mampu mengembalikan uang pinjamannya;
  3. TERGUGAT menolak mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 03475 milik PENGGUGAT, padahal atas keterlambatan pengembalian utang tersebut, TERGUGAT belum pernah melayangkan Surat Peringatan resmi kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT adalah berupa hilangnya Hak  Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk:
  • Menerima Pembayaran Hutang dari PENGGUGAT senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
  • Melakukan Penyerahan Barang Jaminan (Levering) Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak