Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.DIAN FATMAWATI, S.H. |
ENDO SUKANDAR BIN ALM TATA SUKANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-495/M.2.14/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024, sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Jawa Rt 005 Rw 004 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----- ATAU KEDUA PRIMAIR; -------Bahwa Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Jawa Rt 005 Rw 004 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian seusai dengan ketentuan perauran perundang-undangan. -------Perbuatan Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------
SUBSIDAR; -------Bahwa Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Jawa Rt 005 Rw 004 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------Perbuatan Terdakwa ENDO SUKANDAR Bin (Alm) TATA SUKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |