Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Pwk 1.GOGO NUGRAHA, S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
1.SAEFUL ALIM alias IPUL Bin NURSALIM
2.UNTUNG SLAMET Bin alm HASAN BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-271/M.2.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO NUGRAHA, S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL ALIM alias IPUL Bin NURSALIM[Penahanan]
2UNTUNG SLAMET Bin alm HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I SAEFUL ALIM Bin NUR SALAM Terdakwa II UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI, Bersama-sama dengan Saksi Firman Maulana dan Saksi Yudi Warsito (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada malam hari , di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu”.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d KUHPidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I SAEFUL ALIM Bin NUR SALAM Terdakwa II UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI, Bersama-sama dengan Saksi Firman Maulana (dalam berkas terpisah) dan Saksi Yudi Warsito (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya