Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pwk YANA SURYANA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK , KANTOR CABANG PURWAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANA SURYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP YADI RUDIANA, S.H.YANA SURYANA
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK , KANTOR CABANG PURWAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) melaksanakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan secara paksa dan sewenang-wenang terhadap objek jaminan sebidang tanah dengan luas 320 M ( tiga ratus dua puluh meter persegi), berikut dengan bangunan dan segala sesuatu turunan yang berdiri/tertanam diatasnya, yang terletak di Blok Selaeurih, RT.13, RW.04, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik, No.00561 atas nama Pemegang Hak YANA SURYANA (PENGGUGAT); --------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui perantara TURUT TERGUGAT I, Pada Hari Kamis, tanggal 19 September 2024, bertempat di kantor TURUT TERGUGAT I, dengan Nilai Limit Rp. 1.400.000.000,00 (Satu milyar empat ratus juta rupiah) tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Debitur yang beritikad baik dan benar.
  5.  Menyatakan Surat permohonan perihal keringanan bebas bunga, denda dan biaya-biaya lainnya (BDO) kepada TERGUGAT,  tertanggal 30 Juli 2024, yang pada pokoknya PENGGUGAT sanggup mengangsur pokok hutang sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan objek jaminan lelang milik PENGGUGAT laku terjual sesuai harga pasar yang wajar dan patut untuk melunasi seluruh hutang PENGGUGAT adalah sah dan berharga, oleh karenanya TERGUGAT wajib menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak