Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perubahan Nama dan Identitas Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ENENG, dengan Nomor: 3214-LT-29082024-0074 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, pada tanggal 29 Agustus 2024 yang semula tertulis nama Pemohon ENENG lahir di PURWAKARTA, tanggal 18 September 1975, dirubah menjadi tertulis Nama dan Identitas Pemohon OCIH, yang Lahir di PURWAKARTA, tanggal 17 April 1976;
- Menetapkan nama dan identitas yang benar dan sah adalah OCIH lahir di PURWAKARTA tanggal 17 April 1976;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|