Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
ANTO HAFIANTO ALIAS KINOY BIN (ALM) SURACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-985/M.2.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO HAFIANTO ALIAS KINOY BIN (ALM) SURACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa ANTO HAFIANTO alias Kinoy bin (alm) SURACHMAN pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Depan RSA Karina Medika Jalan Baru Kampung Krajan Rt/Rw 031/009 Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula terdakwa Hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira Jam 21.00 Wib saat berada di rumah dihubungi oleh sdri NINA (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Gang Alfalah Kampung Cihideung Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, lalu terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdri NINA sebanyak 5 (lima) paket kecil dan terdakwa membawanya pulang ke rumah.

Bahwa sekira Jam 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr DIKDIK (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa kemudian menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan dekat rumah terdakwa Gang mawar IV Kelurahan Nagri kaler.

Bahwa sekira Hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr DIKDIK (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu dan mengajak bertemu di Jalan Baru depan RSA Karina Medika Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao, lalu terdakwa menuju lokasi pertemuan tetapi terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Purwakarta dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) bungkusan lakban warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic bening berisi kristal warna putih, 2 (dua) bungkusan lakban warna coklat didalamnya masing-masing berisi plastic bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam Nopol T6530BO

Bahwa terhadap Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil pemeriksaan laboratorium PL111EL/XII/2023/ Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa barang bukti dibagi ke dalam sampel A sebanyak 1 Sampel, Sampel B sebanyak 1 Sampel, sampel C sebanyak 1 sampel, sampel D sebanyak 1 sampel.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti tersebut terdapat hasil :

Kode Sampel A1, Kode Sampel B1 negatif tidak mengandung narkotika sesuai dengan lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kode Sampel C1 dan D1 Jenis sampel Kristal, Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pada kesimpulannya yaitu sampel C1 dan D1 positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya yaitu Total sampel A seberat 0,0485 gram, sampel B seberat 0,2298 gram, sampel C seberat 0,0735 gram, sampel D seberat 0,2322 gram

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa ANTO HAFIANTO alias Kinoy bin (alm) SURACHMAN pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Depan RSA Karina Medika Jalan Baru Kampung Krajan Rt/Rw 031/009 Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Bahwa sekira Hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr DIKDIK (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu dan mengajak bertemu di Jalan Baru depan RSA Karina Medika Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao, lalu terdakwa menuju lokasi pertemuan tetapi terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Purwakarta dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) bungkusan lakban warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic bening berisi kristal warna putih, 2 (dua) bungkusan lakban warna coklat didalamnya masing-masing berisi plastic bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam Nopol T6530BO

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara Hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira Jam 21.00 Wib saat berada di rumah terdakwa dihubungi oleh sdri NINA (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Gang Alfalah Kampung Cihideung Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, lalu terdakwa menuju lokasi pertemuan dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdri NINA sebanyak 5 (lima) paket kecil.

Bahwa terhadap Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil pemeriksaan laboratorium PL111EL/XII/2023/ Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa barang bukti dibagi ke dalam sampel A sebanyak 1 Sampel, Sampel B sebanyak 1 Sampel, sampel C sebanyak 1 sampel, sampel D sebanyak 1 sampel.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti tersebut terdapat hasil :

Kode Sampel A1, Kode Sampel B1 negatif tidak mengandung narkotika sesuai dengan lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kode Sampel C1 dan D1 Jenis sampel Kristal, Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pada kesimpulannya yaitu sampel C1 dan D1 positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya yaitu Total sampel A seberat 0,0485 gram, sampel B seberat 0,2298 gram, sampel C seberat 0,0735 gram, sampel D seberat 0,2322 gram

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya