Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.GOGO, S.H. |
IING IBRAHIM Bin EDI JUNAEDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2992/M.2.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa IING IBRAHIM Bin EDI JUNAEDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024, bertempat di jalur Kereta Api Ciganea – Purwakarta KM 105+2/3 Kp. Cigedogan RT 032 RW 010 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-----
ATAU KEDUA : ----------Bahwa ia terdakwa IING IBRAHIM Bin EDI JUNAEDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024, bertempat di jalur Kereta Api Ciganea – Purwakarta KM 105+2/3 Kp. Cigedogan RT 032 RW 010 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180. -----Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 ayat (1) UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkerataapian Jo Pasal 180 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkerataapian.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |