Petitum |
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat, untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Rekannya Turut Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Perbandingan Nilai Pasar yang mempengaruhi Nilai Likuidasi Sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan Bahwa Kerugian Penggugat Sebesar Rp 4.328.760.000,00.,(empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh juta rupiah) atas dasar Perbedaan Hasil Perhitungan KJPP Penggugat dan KJPP Rekanan Tergugat yang Hanya berbeda 11 bulan namun sangat merugikan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat III Untuk menghitung Ulang Penilaian Nilai Pasar dan Likuidasi Aset Milik Penngugat;
- Membatalkan Proses Lelang Ke 3, Yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I;
- Menetapkan agar Penggugat diberikan perpanjangan waktu untuk mengembalikan Pokok hutang kepada TERGUGAT selama 36 Bulan / 3 Tahun;
- Memerintahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Berkedudukan di Jl. Siliwangi No.09 Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I. Dan Badan Pertanahan Nasional Purwakarta, Berkedudukan di Jl. Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41181. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II, Serta Kantor Jasa Penilaian Publik, KJPP Nanang Rahayu Sigit Paryanto Dan Rekan, Bealamat Jl. Hankam No.5 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510, telepon 021 7884 9996/ 7046 8901, Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat III. Tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah atas semua alat bukti yang digunakan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi atau upaya Hukum Lainnya dan TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya ( uitvoerbaar bij vorraad );
- Mebebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan yang seadil – adilnya.
( Ex aequo et bono ). |