Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua, di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 1098/IST/2010, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 1 Juli 2010, semula tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULAH dan seorang ibu bernama YATRA ADRIYANI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULAH JAMIL dan seorang ibu bernama R.YATRA ANDRIEANI ; -------------------------------------------------------------------
3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon; --------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan ; ------ |