Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Pwk YANI SUSILAWATI 1.PT. JASA MARGA ( PERSERO ) Tbk
2.DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, KEMENTRIAN PUPR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANI SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sulaeman Sadzali, S.H.YANI SUSILAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. JASA MARGA ( PERSERO ) Tbk
2DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, KEMENTRIAN PUPR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ATR / BPN Kab. Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah SHM Nomor : 01820, atas nama YANI SUSILAWATI, milik Penggugat berdasarkan PJB No. 8, tanggal 24 September 1991, Kikitir Nomor 1159, Persil 170/41, seluas 4.197m2 ( empat ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi ), yang berlokasi di Kp. Sawit, Rt. 010, Rw. 04, Desa/Kel. Sawit, Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, SPPT NOP : 321604000501300090 atas nama YANI SUSILAWATI dengan batas - batas:

 

Sebelah barat   : Tanah Ena Sutisna

Sebelah Timur   : Jasamarga/ Jembatan Tol Cipularang

Sebelah utara   : Jasamarga

Sebelah selatan  : Sungai Cisomang

 

dan SHM Nomor : 00727, atas nama YANI SUSILAWATI seluas 2026m2 ( dua ribu dua puluh enam meter persegi ), yang berlokasi di Kp. Babakan Rt. 12/06, Desa/Kel. Sadarkarya, Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, SPPT NOP : 321604001201101170, atas nama YANI SUSILAWATI dengan batas-batas:

 

Sebelah barat   : Jasamarga

Sebelah Timur   : TMA

Sebelah utara   : Saluran

Sebelah selatan  : Jasamarga

 

Kesemuanya terletak di Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, atas tindakan Tergugat I melalui Tergugat II menggunakan sebagian tanah atau seluruhnya Tanah milik Penggugat dengan tanpa seizin dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemilik yang sah;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I melaui Tergugat II untuk membayar ganti kerugian atau jual beli tanah milik Penggugat yang telah digunakan oleh Tegugat I melalui Tergugat II untuk pembuatan saluran air penyangga jalan Tol sebanyak 3 ( tiga ) bidang dan Perluasan GERBANG TOL DARANGDAN beserta akibat-akibat hukum yang timbul atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini, atau setidak tidaknya mengganti kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) per meter persegi, kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia mohon diletakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :

 

5.1. Tanah milik Penggugat berdasarkan SHM Nomor : 01820, atas nama YANI SUSILAWATI, seluas 4.197m2 ( empat ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi ), yang berlokasi di Kp. Sawit, Rt. 010, Rw. 04, Desa/Kel. Sawit, Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, SPPT NOP : 321604000501300090 atas nama YANI SUSILAWATI dengan batas - batas :

 

Sebelah barat     : Tanah Ena Sutisna

Sebelah Timur    : Jasamarga/ Jembatan Tol Cipularang

Sebelah utara     : Jasamarga

Sebelah selatan   : Sungai Cisomang

 

5.2. Tanah milik Penggugat dengan SHM Nomor : 00727, atas nama YANI SUSILAWATI seluas 2026m2 ( dua ribu dua puluh enam meter persegi ), yang berlokasi di Kp. Babakan Rt. 12/06, Desa/Kel. Sadarkarya, Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, SPPT NOP : 321604001201101170, atas nama YANI SUSILAWATI dengan batas-batas:

 

Sebelah barat     : Jasamarga

Sebelah Timur    : TMA

Sebelah utara     : Saluran

Sebelah selatan   : Jasamarga

 

Kesemuanya terletak di Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, Jawa Barat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari, setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;

 

 

 

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

 

 

 

Atau, Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak