Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED IIS MAESAROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IIS MAESAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.884.087,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0334/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 26 September 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar                Rp. 21.884.087,39 (Dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 01686 tertanggal : 18-07-2019 atas nama IIS MAESAROH  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak