Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa MOCH. IRHAM AGUSTIAN Alias ABO Bin ENDANG SUHENDI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |