| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama Ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 991/UMUM/2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tertanggal 24 Juli 2025, semula tertulis nama Ibu Pemohon bernama ESTER ENDANG SULISTYANINGSIH, ingin dirubah nama menjadi tertulis nama ENDANG SULISTYANINGSIH;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Ibu Didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 991/UMUM/2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tertanggal 24 Juli 2025, semula tertulis nama Ibu Pemohon bernama ESTER ENDANG SULISTYANINGSIH, ingin dirubah nama menjadi tertulis nama ENDANG SULISTYANINGSIH;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono); |