Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2016/PN PWK | SAMINA PURNAWAN | PT. ALUMAS JAYA MANDIRI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Mar. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2016/PN PWK | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Mar. 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan "The Sadang Residence Purwakarta antara Pt. Alumas Jaya Mandiri dan Samina Purnawan yang ditandatangani pada hari kamis tanggal 12 Mei 2011 di Jakarta; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas: a. SHGB No.02902/Ciseureuh berlaku sampai dengan tanggal 08/03/2031 atas nama PT. Alumas Jaya Mandiri luas tanah 3000 M2 berdasarkan surat ukur No.309/Ciseureuh/2005 tanggal 24/11/2005, yang beralamat di Blok Kp. Cinaung Desa. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat b. SHGB No.02903/Ciseureuh berlaku sampai dengan tanggal 08/03/2031atas nama PT. Alumas Jaya Mandiri luas tanah 37000 M2 berdasarkan surat ukur No.310/Ciseureuh /2005 tanggal 24/11/2005, yang beralamat di Blok Kp. Cinaung Desa. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal sebesar Rp.9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat tidak menjalankan putusan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratorium sebesar 6% pertahun sejak diajukan Gugatan untuk membayar ganti kerugian 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) miskipun ada perlawan banding,kasasi maupun verzet 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini Atau Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |