Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
IKHLASUL AMAL BIN ANWAR HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/M.2.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHLASUL AMAL BIN ANWAR HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa IKHLASUL AMAL Bin ANWAR HASYIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sadang – Subang Kel/ Ds. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang memproduksi atau mengedarkan, Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan ,yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------

ATAU

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa IKHLASUL AMAL Bin ANWAR HASYIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sadang – Subang Kel/ Ds. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya