| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Terdakwa yang sedang berada di Kantor Sekretariat Grib Jaya di daerah Kaum Purwakarta bersama dengan Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) mendapatkan informasi terkait permasalahan dengan salah seorang yang bernama Sdr. DIKDIK berencana untuk menemui Sdr. DIKDIK. Namun dikarenakan yang mengetahui keberadaan Sdr. DIKDIK adalah saksi korban Rosadi (Selanjutnya disebut saksi korban), terdakwa bersama dengan Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN
Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) bersama dengan beberapa anggota lainnya dari Organisasi Grib Jaya berinisiatif menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang bertugas di Klinik Utama Senaya Purwakarta
- Selanjutnya pada pukul 20.30 wib saksi korban Rosadi Bin Oding yang bertugas menjaga Klinik Utama Sanaya, didatangi oleh Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT (DPO) beserta anggota Grib Jaya lainnya sebanyak 20 (Dua Puluh) orang lainnya dan langsung mendatangi saksi korban yang pada saat itu sedang berjaga di Klinik Utama Sanaya dan salah satu anggota tersebut menanyakan keberadaan Sdr. Dikdik. Selanjutnya saksi korban yang mengatakan bahwasanya ia tidak mengetahui keberadaan Sdr. Dikdik langsung didorong oleh terdakwa dan beberapa rekan terdakwa sambil berkata kasar dan selanjutnya terdakwa memukul kepala bagian depan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya tubuh saksi korban dipegangi oleh Sdr. Agus (DPO) dan kemudian Sdr. Anas Alias Haspeng (DPO) memukul saksi korban menggunakan tangannya sebanyak satu kali dan selanjutnya Sdr. Uyut (DPO) juga melakukan pemukulan dengan tangannya kearah perut saksi korban sebanyak satu kali.
- Bahwa selanjutnya saksi korban dibawa oleh saksi Neo Irawan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan perawatan. Saksi korban Rosadi Bin Iyos mengalami luka lebam di area kepala depan dan pelipis kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor :400.7.31/24/RM yang dibuat dan ditandatangani oleh drg. Sjaeful Nugraha, MM.Kes selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta, pada tanggal 13 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama ROSADI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Seorang laki-laki dengan identifikasi dan luka-luka tersebut di atas akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan ditemukan luka lebam di area kepala depan dan pelipis kiri ukuran tidak beraturan
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Terdakwa yang sedang berada di Kantor Sekretariat Grib Jaya di daerah Kaum Purwakarta bersama dengan Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) mendapatkan informasi terkait permasalahan dengan salah seorang yang bernama Sdr. DIKDIK berencana untuk menemui Sdr. DIKDIK. Namun dikarenakan yang mengetahui keberadaan Sdr. DIKDIK adalah saksi korban Rosadi (Selanjutnya disebut saksi korban), terdakwa bersama dengan Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) bersama dengan beberapa anggota lainnya dari Organisasi Grib Jaya berinisiatif menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang bertugas di Klinik Utama Senaya Purwakarta
- Selanjutnya pukul 20.30 wib saksi korban Rosadi Bin Oding yang bertugas menjaga Klinik Utama Sanaya, didatangi oleh Terdakwa M. RIJAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT (DPO) beserta anggota Grib Jaya lainnya sebanyak 20 (Dua Puluh) orang lainnya dan langsung mendatangi saksi korban yang pada saat itu sedang berjaga di Klinik Utama Sanaya dan salah satu anggota tersebut menanyakan keberadaan Sdr. Dikdik. Selanjutnya saksi korban yang mengatakan bahwasanya ia tidak mengetahui keberadaan Sdr. Dikdik langsung didorong oleh terdakwa dan beberapa rekan terdakwa sambil berkata kasar dan selanjutnya terdakwa memukul kepala bagian depan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya tubuh saksi korban dipegangi oleh Sdr. Agus (DPO) dan kemudian Sdr. Anas Alias Haspeng (DPO) memukul saksi korban menggunakan tangannya sebanyak satu kali dan selanjutnya Sdr. Uyut (DPO) juga melakukan pemukulan dengan tangannya kearah perut saksi korban sebanyak satu kali.
- Bahwa selanjutnya saksi korban dibawa oleh saksi Neo Irawan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan perawatan. Saksi korban Rosadi Bin Iyos mengalami luka lebam di area kepala depan dan pelipis kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor :400.7.31/24/RM yang dibuat dan ditandatangani oleh drg. Sjaeful Nugraha, MM.Kes selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta, pada tanggal 13 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama ROSADI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Seorang laki-laki dengan identifikasi dan luka-luka tersebut di atas akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan ditemukan luka lebam di area kepala depan dan pelipis kiri ukuran tidak beraturan
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------- |