Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.EKA PRASETYADI, S.H.
3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
M. AGUS SALIM Bin ENGKOS KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2EKA PRASETYADI, S.H.
3FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUS SALIM Bin ENGKOS KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa M AGUS SALIM BIN ENGKOS KOSASIH bersama Sdr. Pepen (terdakwa dalam berkas perkara terpisa)  sekira bulan September 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Bojong, Kabuaoten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum, dengan memaksi nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesatu kepadanya, atau supaya membuat hutang atapun menghapuskan piutang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa M AGUS SALIM BIN ENGKOS KOSASIH bersama Sdr. Pepen (terdakwa dalam berkas perkara terpisa) sekira bulan September 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Bojong, Kabuaoten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya