Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.HENDIKO, S.H.
ANDRE SAPUTRA JAYA BIN HENRI KAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-554/M.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SAPUTRA JAYA BIN HENRI KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ANDRE SAPUTRA JAYA BIN HENRI KAMIL, Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Kemuning Kelurahan Nagri Kaler Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa yang sudah ada janji untuk melakukan tawuran  pergi ke markas geng veteran yang beralamat di Jl Kemuning Kelurahan Nageri Kaler dengan dijemput oleh Sdr Ilham, Selanjutnya terdakwa menjemput Sdr Kekey di Daerah Pasar Minggu Campaka untuk di bawa ke markas Veteran. Karena Sdr Kekey ingin pergi ke daerah Cikampek, Terdakwa mengantarkan sdr Kekey Ke daerah Cikampek dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dengan tujuan mengambil sebilah celurit yang disimpan di bawah etalase kamar dan membawanya ke Jalan Kemuning untuk digunakan tawuran. Terdakwa yang sudah pergi ke lokasi tawuran beserta rekan-rekan terdakwa langsung mencari lawan. Selanjutnya warga sekitar yang merasa resah mengamankan terdakwa dan langsung menghubungi serta menyerahkan ke anggota kepolisian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa setelah ditanyakan anggota kepolisian, terdakwa akui celurit yang dibawa oleh terdakwa adalah adalah milik sdr Kamil dengan tujuan dibawa untuk melakukan tawuran  dan bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka atau barang kuno. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

        

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya