Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 3.HENDIKO, S.H. |
ANDRE SAPUTRA JAYA BIN HENRI KAMIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-554/M.2.14/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ANDRE SAPUTRA JAYA BIN HENRI KAMIL, Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Kemuning Kelurahan Nagri Kaler Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |