| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh HJ. NUNUNG MULYADI, S.E. (Tergugat) tanggal 20 Februari 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar: 
 Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 
 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |