Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Pwk D. Julkarnaen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1D. Julkarnaen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LANI FITRI NURRAHAYU telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3211-LT-20012015-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, tanggal 20 Januari 2015 yang semula tertulis nama Ayah DEDENG JULKARNAEN ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Ayah D. JULKARNAEN, karena nama Ayah yang benar adalah D. JULKARNAEN;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak