Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2024/PN Pwk Evi Lutfiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evi Lutfiah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Raden Dian Abadi, SH, MHEvi Lutfiah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon dengan almarhum Sudrajat bin H. Muhammad Kosim, yang bernama Siti Nasriatunnajah Binti Sudrajat, Perempuan, umur 17 tahun, agama Islam, dan  Nazwa Aulia Binti Sudrajat, Perempuan, umur 15 tahun, agama Islam;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur Bernama Siti Nasriatunnajah Binti Sudrajat, Perempuan, umur 17 tahun, agama Islam, dan  Nazwa Aulia Binti Sudrajat, Perempuan, umur 15 tahun, agama Islam. Dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari hak anak Pemohon berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, seluas 2.647 m2 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02154 atas nama Hj. Halimah Binti Alimin.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak