Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Pwk PT. Suri Tani Pemuka Halim Wahyu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suri Tani Pemuka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahar Ilmawan Muhammad, S.H.PT. Suri Tani Pemuka
Tergugat
NoNama
1Halim Wahyu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.749.861.276,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah sita jaminan yang telah diserahkan tersebut ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT mempunyai tunggakan hutang kepada PEGGUGAT sebesar Rp 4.749.861.276 (empat milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 4.749.861.276 (empat milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% per tahun atas tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp 1.139.996.704,- (satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam tujuh ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    • Rp 4.749.861.276,- X 6%/pertahun      = Rp.    284.991.676,-
    • Rp 284.991.676,- X 4 tahun                  = Rp. 1.139.996.704,-
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik TERGUGAT berupa :

 a. Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01741 atas nama HALIM WAHYU yang terletak di Desa Kembangjuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, seluas 515 m?2;;

b. Sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01539 atas nama HALIM WAHYU yang terletak di Desa Kembangjuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, seluas 830 m?2;;

c. Sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama HALIM WAHYU yang terletak di Desa Kembangjuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, seluas 273 m?2;;

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u,

Setidak-tidaknya dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum. ( ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak