Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa WILY NURYAMAN Bin LILI SUKANDI baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama dengan Sdr. DESTA (DPO) dan Sdr. RIPAN (DPO) pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kp. Wanasari RT 013 / RW 004 Ds. Cibukamanah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan Mengambil Suatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambilnya, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4 dan 5 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.------- |