Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.RURI YUNITA IRIANI, S.H.
DEDE TARYANA BIN RUHNAEDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-494/M.2.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2RURI YUNITA IRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE TARYANA BIN RUHNAEDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa DEDE TARYANA Bin (Alm) RUHNAEDI bersama-sama dengan Sdr. EMUL (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Raja Seafood yang beralamat di Jl. Ipik Gandamanah No. 125 Kel. Tegalmunjul, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya