Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.EKA PRASETYADI, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
KOMARUDIN Alias KOMAR Bin MANAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-984/M.2.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa KOMARUDIN Alias KOMAR Bin MANAN bersama-sama dengan saksi IVAN SETIAWAN bin H. ABDUL GANI (berkas terpisah) dan saksi HENDRI TANJUNG Als PETRIK Bin CHAIRUL TANJUNG (berkas terpisah) dan pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Amira Purwakarta Jl. Ipik Gandamanah Rt. 35/03 Kelurahan/Desa Munjuljaya Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |