Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0164/BPR-PLD/PWK/KYD/VI/2022, tertanggal 22 Juni 2022 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda + pinjaman pokok yang belum jatuh tempo + pinjaman bunga yang belum jatuh tempo) kepada Penggugat sebesar Rp. 122,263,691.64 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu koma enam puluh empat rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00284 Tertanggal 07 November 2008 atas nama Abduloh bin Utan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |