Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PN Pwk LIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dede Yanto, S.H.LIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon yang semula tertulis dan tercatat dalam  Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-23032018-0023 atas nama ;
  3.  

ditambah menjadi :

“LIA DANIA HUMAIRAH”;

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama tersebut dalam seluruh dokumen resmi dan administrasi kependudukan;
  2. Menyatakan bahwa penambahan nama tersebut sah menurut hukum dan tidak mengubah subjek hukum yang bersangkutan, melainkan tetap orang yang sama dengan identitas sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan sebelumnya;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk :
  • Mencatat penambahan nama tersebut dalam register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai dengan penetapan ini;
  1. Menyatakan bahwa seluruh dokumen yang sebelumnya menggunakan nama “LIA”  TETAP SAH dan memiliki kekuatan hukum, sepanjang merujuk pada orang yang sama dengan Pemohon;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak