Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0197/BPR-PLD/KPO/ADENDUM/IV/2019 tertanggal 29 Juni 2020 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.596.041,96,- (Seratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat puluh satu koma sembilan puluh enam rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 00203 tertanggal 16 Mei 2016 dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |