Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena telah menerima uang sejumlah Rp. 935.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Penggugat serta menjaminkan 2 (dua) buah sertifikat lahan/ tanah beserta bangunannya kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Materiil (Materiele schade) atas uang yang diberikan Penggugat kepada Para Tergugat yakni Rp. 935.000.000 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah
- Kerugian Immateriil (Immateriele schade) atas biaya akomodasi perjalanan Karawang – Purwakarta, Upaya mediasi di Kantor Kepolisian Sektor Karawang Kota yakni Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 935.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 1.035.000.000
Terbilang : Satu Milyard Tiga Puluh Lima Juta Rupiah
- Apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat maka mohon kepada Ketua Pengadilan menetapkan Jaminan Atas Sertifikat Hak Milik yakni :
- Sertifikat Hak Milik No. 00497 yang berlokasi di Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, seluas 228 M2 (Dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan nomor surat ukur : 4/Bojong Barat/2014, tanggal ukur 15-10-2014;
- Sertifikat Hak Milik No. 00457 yang berlokasi di Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, seluas 330 M2 (Tiga ratus meter persegi) dengan nomor surat ukur : 102/Bojong Barat/2012, tanggal ukur 02-07-2012.
Dapat diberikan kepada Penggugat melalui Juru Sita.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai undang-undang yang berlaku.
S U B S I D I A I R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |