Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
RIAN ARIYANSAH Bin PARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ARIYANSAH Bin PARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa RIAN ARIYANSAH BIN PARMAN bersama dengan Sdr. EKO KOMARUDIN  BIN DADANG, Sdr. ODET (DPO), Sdr. IMAM (DPO), Sdr. GESREK (DPO), Sdr. SYARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Kiaralawang RT.19 RW.05 Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta tepatnya pada sebuah peternakan kambing milik Sdr. Yahya Bin Anan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu tersebut diatas Terdakwa dihubungi oleh oleh Sdr. Imam dan meminta Terdakwa untuk datang menemui Sdr. Imam dengan membawa kendaraan milik Terdakwa dengan nopol T 8570 AJ warna hitam biru bertujuan untuk membawa kambing hasil curian, maka dari itu Terdakwa mempersiapkan terpal warna hitam ditujukan untuk menutupi kambing-kambing tersebut apabila sudah berada dalam mobil Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. Imam mengirimkan peta dimana terdakwa harus menemui Sdr. Imam tepat pada sebuah peternakan kambing di Kampung Kiaralawang RT.19 RW.05 Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru, setelah sampai tujuan sudah ada Sdr. Eko Komarudin  Bin Dadang, Sdr. Odet (Dpo), Sdr. Imam (Dpo), Sdr. Gesrek (Dpo), Sdr. Syarif (Dpo) sedang menunggu kedatangan Terdakwa, dan sudah ada 10 (sepuluh) ekor kambing dalam keadaan moncong dan kaki terikat oleh kain putih kemudian 9 (sembilan) ekor kambing tersebut dinaikan ke mobil milik Terdakwa yang selanjutnya ditutupi oleh terpal yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa sedangkan 1 (satu) ekor kambing disembelih ditempat lalu ditinggalkan kemudian kambing tersebut dijual yang mana Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selain kejadian tersebut diatas, Terdakwa juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian terhadap hewan ternak pada Bulan September 2023 di Desa Cisarua mengambil tanpa izin hewan ternak 5 (lima) ekor Kambing betina warna putih dan 1 (satu) ekor kambing jantan warna coklat, pada Bulan Oktober 2023 di Kampung cantilan desa Warungjeruk mengambil tanpa izin 3 (tiga) ekor kambing betina warna putih, pada akhir Bulan Desember 2024 di Kampung Tegaltengah Desa Cobogohilir mengambil tanpa izin 2 (dua) ekor kambing betina warna putih.
  • Bahwa atas kejadian tersebut membuat korban Sdr. Yahya menderita kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya