Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta 1.TEDI JUNARDI
2.DEWI MASITOH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEDI JUNARDI
2DEWI MASITOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.918.268,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Briguna Nomor BGE18UTP/01/2021 Tanggal 12-01-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 284,918,268,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 53,821,607,- (LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18,312,526,- (DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS DUA PULUH ENAM  RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 1,831,178,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadapseluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata)
  6. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak