Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pwk PT BPR Arthaguna Mandiri Kantor Cabang Purwakarta 1.ASEP MUHTAR
2.HILDA ELFINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 050/BPR-AGM/LITIGASI/IV/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arthaguna Mandiri Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAUT PRIHARTINIPT BPR Arthaguna Mandiri Kantor Cabang Purwakarta
Tergugat
NoNama
1ASEP MUHTAR
2HILDA ELFINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.893.566,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita Penggugat sebesar 52.893.566,- (lima puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
  4. Menyatakan atas harta benda milik Para Tergugat sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak