Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.ADE MULYADI
2.ELIS WAJIAH SARANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1ADE MULYADI
2ELIS WAJIAH SARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.324.719,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0220/BPR-PLD/KPO/KYD/IV/2019, tertanggal 29 April 2019 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.324.719,22 (Lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus sembilan belas koma dua puluh dua rupiah);

 

  1. Menetapkan bahwa AJB No: 110/TGL.W/XI/2016 tertanggal 07-11-2016, atas nama ADE MULYADI, yang dibuat dihadapan PPAT Drs. U JAJA, MM, sah dan mengikat sebagai jaminan pelunasan utang tersebut;

 

  1. Mengizinkan Penggugat untuk menjual atau melelang objek jaminan AJB tersebut guna pelunasan utang apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam waktu yang ditetapkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak