| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si. |
ADE MULYANA Bin MASKURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-115/M.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Pertama : Primair: Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 459 KUHPidana. ------- Subsidair: ------ Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. ------- Lebih Subsidair: ---- Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (3) KUHPidana. --------
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------
Kedua : ---- Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. -------
------------------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------------------- KEDUA Pertama ---- Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -------
------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------- Kedua ---- Bahwa Terdakwa ADE MULYANA Bin MASKURI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Perumahan PJT Blok D Nomor 40 RT.04/RW.01 Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan perbuatan kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
