Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Yanuardi Yogaswara, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2590/M.2.14/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira Jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT.035 RW.004 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.    Perbuatan Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ATAU  KEDUA Bahwa ia Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira Jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT 035 RW 004 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.    Perbuatan Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  DAN KETIGA Pertama Bahwa ia Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira Jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT 035 RW004 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, telah menerima penyerahan psikotropika selain dari yang diserahkan oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, dilaksanakan berdasarkan resep dokter. ----Perbuatan Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  Atau Kedua Bahwa ia Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira Jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT 035 RW 004 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, dan/atau membawa psikotropika. ----Perbuatan Terdakwa JANA WIJAYA ALIAS BETRIK BIN JUNARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |