Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.ASEP HERMANTO
2.NENG JUBAEDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1ASEP HERMANTO
2NENG JUBAEDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.832.174,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0375/BPR-PLD/KPO/KYD/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 dan telah dilakukan adendum perpanjangan jangka waktu sesuai dengan adendum Surat Perjanjian Kredit Nomor: 0375/BPR-PLD/KPO/KYD/X2020 tertanggal 13 September 2021 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.832.174,05 (Empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat koma nol lima rupiah);

 

  1. Mengizinkan penggugat untuk melelang objek jaminan SHM No : 00505 tertanggal 02-07-2019, atas nama ASEP HERMANTO melalui lelang di KPKNL guna pelunasan pinjaman/kredit apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam waktu yang ditetapkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak