Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil akibat wanprestasi dengan seketika dan sekaligus tunai, yakni:
- Kerugian materiil sebesar Rp860.186.890,- (delapan ratus enam puluh juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Denda sebesar 12% (dua belas persen) x Rp860.186.890,- (delapan ratus enam puluh juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) yaitu sebesar Rp103.222.426,8 (seratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh enam rupiah delapan sen)
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono). |