Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Briguna Nomor BGE18UTP/01/2021 Tanggal 12-01-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 284,918,268,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 53,821,607,- (LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18,312,526,- (DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 1,831,178,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadapseluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata)
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|