Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.GOGO, S.H. |
1.ASEP SUNANDAR BIN ENTAS 2.KOMAN BIN OPAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2657/M.2.14/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ; Bahwa terdakwa 1. ASEP SUNANDAR Bin ENTAS bersama terdakwa 2. KOMAN Bin OPAR, Sdr. ANGGA dan Sdr. ERIK (keduanya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Area PT. Mos JISC yang beralamat di Kampung Warung Buah Rt. 003, Rw. 002 Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan terdakwa ASEP SUNANDAR Bin ENTAS dan terdakwa KOMAN Bin OPAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Subsidair; Bahwa terdakwa terdakwa 1. ASEP SUNANDAR Bin ENTAS bersama terdakwa 2. KOMAN Bin OPAR, Sdr. ANGGA dan Sdr. ERIK (keduanya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Area PT. Mos JISC yang beralamat di Kampung Warung Buah Rt. 003, Rw. 002 Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, jika niat untuk itu ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan terdakwa 1. ASEP SUNANDAR Bin ENTAS dan terdakwa 2. KOMAN Bin OPAR ssebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 jo 53 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |